Correct Article 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
(1) Pemisahan Unit Syariah dilakukan dengan ketentuan:
a. Unit Syariah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. terdapat permintaan sendiri dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; atau
c. pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
(2) Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah; atau
b. mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.
(3) Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan, yang disertai dengan pengalihan seluruh hak dan kewajiban Unit Syariah, paling sedikit:
a. bagi Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memilih cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Syariah;
b. bagi Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memilih cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengalihan portofolio kepesertaan meliputi:
1. dana tabarru’;
2. dana investasi peserta;
3. dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah pada saat pengalihan; dan
4. qardh yang diperlukan pada saat pengalihan.
(4) Pengalihan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Pemisahan Unit Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
