Correct Article 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Current Text
(1) Permohonan persetujuan Pemisahan Unit Syariah yang telah diterima Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
(2) Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah mengajukan permohonan Pemisahan Unit Syariah sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat mengajukan permohonan pembatalan Pemisahan Unit Syariah.
Your Correction
