Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang menyampaikan laporan secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif atas kesalahan informasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction