Correct Article 63
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank yang terlambat menyampaikan notifikasi awal insiden TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a atau ayat (4), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
Your Correction
