Correct Article 62
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank menyampaikan laporan:
a. hasil pengujian keamanan siber berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3);
b. rencana pengembangan TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1);
c. kondisi terkini penyelenggaraan TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
d. insiden TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b atau ayat (4); dan/atau
e. realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank yang melakukan pelanggaran terkait penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Tata cara penyampaian laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
