Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi: a. penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA; b. pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah INDONESIA; dan/atau c. kegiatan sebagai penyedia jasa TI. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah implementasi.
Your Correction