Correct Article 61
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi:
a. penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA;
b. pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah INDONESIA; dan/atau
c. kegiatan sebagai penyedia jasa TI.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah implementasi.
Your Correction
