Correct Article 60
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Dalam hal terjadi insiden TI yang berpotensi dan/atau telah mengakibatkan kerugian yang signifikan
dan/atau mengganggu kelancaran operasional Bank, Bank wajib menyampaikan:
a. notifikasi awal paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah insiden TI diketahui; dan
b. laporan insiden TI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah insiden TI diketahui.
(2) Notifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui sarana elektronik secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan informasi awal yang tersedia.
(3) Laporan insiden TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari laporan kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Bank sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum;
atau
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(4) Dalam hal terdapat pengaturan otoritas lain mengenai penyampaian notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI dalam jangka waktu yang lebih cepat daripada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyampaikan notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat yang bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan otoritas lain dimaksud.
(5) Bank yang telah menyampaikan notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan/atau huruf b.
Your Correction
