Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi insiden TI yang berpotensi dan/atau telah mengakibatkan kerugian yang signifikan dan/atau mengganggu kelancaran operasional Bank, Bank wajib menyampaikan: a. notifikasi awal paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah insiden TI diketahui; dan b. laporan insiden TI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah insiden TI diketahui. (2) Notifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui sarana elektronik secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan informasi awal yang tersedia. (3) Laporan insiden TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari laporan kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Bank sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum; atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (4) Dalam hal terdapat pengaturan otoritas lain mengenai penyampaian notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI dalam jangka waktu yang lebih cepat daripada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyampaikan notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat yang bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan otoritas lain dimaksud. (5) Bank yang telah menyampaikan notifikasi awal dan/atau laporan insiden TI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
Your Correction