Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib melaporkan rencana pengembangan TI yang akan diimplementasikan 1 (satu) tahun ke depan paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana pengembangan TI. (2) Bank dapat melakukan perubahan rencana pengembangan TI yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 (satu) kali, paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan. (3) Bank dapat mengajukan perubahan rencana pengembangan TI selain dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang memenuhi pertimbangan tertentu dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan rencana pengembangan TI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction