Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian intern secara efektif dalam penyelenggaraan TI. (2) Sistem pengendalian intern secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan oleh manajemen dan penerapan budaya pengendalian; b. identifikasi dan penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi; d. dukungan sistem informasi, sistem akuntansi, dan sistem komunikasi; dan e. kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan, yang dilakukan oleh satuan kerja operasional, satuan kerja audit intern, maupun pihak lain. (3) Sistem informasi, sistem akuntansi, dan sistem komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus didukung oleh teknologi, sumber daya manusia, dan struktur organisasi Bank yang memadai. (4) Kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit: a. kegiatan pemantauan secara terus menerus; b. pelaksanaan fungsi audit intern yang efektif dan menyeluruh; dan c. perbaikan terhadap penyimpangan yang diidentifikasi.
Your Correction