Correct Article 45
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Dalam menerapkan pelindungan data pribadi pada kegiatan pertukaran data, Bank wajib MENETAPKAN paling sedikit:
a. klasifikasi data yang merupakan data pribadi;
b. hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pertukaran data pribadi;
c. perjanjian pertukaran data pribadi;
d. sarana pertukaran data pribadi; dan
e. keamanan data pribadi.
(2) Pertukaran data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persetujuan nasabah dan/atau calon nasabah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
