Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menerapkan pelindungan data pribadi pada kegiatan pertukaran data, Bank wajib MENETAPKAN paling sedikit: a. klasifikasi data yang merupakan data pribadi; b. hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pertukaran data pribadi; c. perjanjian pertukaran data pribadi; d. sarana pertukaran data pribadi; dan e. keamanan data pribadi. (2) Pertukaran data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persetujuan nasabah dan/atau calon nasabah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction