Correct Article 41
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank harus:
a. menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
b. mengimplementasikan pemrosesan transaksi berbasis TI oleh pihak penyedia jasa TI di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila Bank tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan, izin Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Your Correction
