Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyelenggarakan pemrosesan transaksi berbasis TI di wilayah INDONESIA. (2) Pemrosesan transaksi berbasis TI dapat dilakukan oleh pihak penyedia jasa TI di wilayah INDONESIA. (3) Penyelenggaraan pemrosesan transaksi berbasis TI oleh pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang: a. memenuhi prinsip kehati-hatian; b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30; dan c. memperhatikan aspek perlindungan nasabah. (4) Pemrosesan transaksi berbasis TI oleh pihak penyedia jasa TI di luar wilayah INDONESIA dapat dilakukan sepanjang Bank memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Bank dapat mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sepanjang: a. Bank memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. dokumen pendukung administrasi keuangan atas transaksi yang dilakukan di kantor Bank di INDONESIA ditatausahakan di kantor Bank di INDONESIA; dan c. rencana bisnis Bank menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan peran Bank bagi perkembangan perekonomian INDONESIA. (6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atau menolak permohonan izin pemrosesan transaksi berbasis TI oleh pihak penyedia jasa TI di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) bulan setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Bank dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan transaksi berbasis TI ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction