Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib memastikan jaringan komunikasi yang disediakan oleh Bank telah memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan komunikasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction