Correct Article 16
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib memastikan pengamanan informasi dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(2) Pengamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan, dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh.
(3) Penerapan pengamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian terhadap risiko pada informasi yang dimiliki Bank.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan informasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
