Correct Article 13
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan rencana strategis TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan November tahun sebelum periode awal rencana strategis TI dimulai.
(2) Dalam hal terdapat kondisi yang secara signifikan memengaruhi sasaran dan strategi TI Bank sebagaimana dimuat dalam rencana strategis TI yang sedang berjalan, Bank dapat melakukan perubahan rencana strategis TI.
(3) Bank menyampaikan perubahan rencana strategis TI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan sewaktu-waktu dalam periode rencana strategis TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Your Correction
