Correct Article 8
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib memiliki satuan kerja penyelenggara TI yang bertanggung jawab atas pengelolaan TI.
(2) Pengelolaan TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa aktivitas:
a. perencanaan;
b. penyusunan atau pengembangan;
c. pengoperasian; dan
d. pemantauan, atas kegiatan penyelenggaraan TI.
(3) Aktivitas pengelolaan TI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan arahan yang ditetapkan oleh Direksi untuk mencapai tujuan bisnis Bank.
Your Correction
