Correct Article 7
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib memiliki komite pengarah TI.
(2) Komite pengarah TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Direksi paling sedikit terkait dengan:
a. rencana strategis TI yang sejalan dengan rencana korporasi Bank;
b. kebijakan, standar, dan prosedur TI;
c. kesesuaian antara rencana pengembangan TI dan rencana strategis TI;
d. kesesuaian antara pelaksanaan pengembangan TI dan rencana pengembangan TI;
e. evaluasi atas efektivitas biaya TI terhadap pencapaian manfaat yang direncanakan;
f. pemantauan atas kinerja TI dan upaya peningkatan kinerja TI;
g. upaya penyelesaian berbagai masalah terkait TI yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggara TI secara efektif, efisien, dan tepat waktu; dan
h. kecukupan dan alokasi sumber daya terkait TI yang dimiliki Bank.
(3) Komite pengarah TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan:
a. direktur yang membawahkan satuan kerja penyelenggara TI;
b. direktur yang membawahkan satuan kerja manajemen risiko;
c. pejabat tertinggi yang memimpin satuan kerja penyelenggara TI; dan
d. pejabat tertinggi yang memimpin satuan kerja pengguna TI.
(4) Komite pengarah TI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh salah satu direktur Bank merangkap sebagai anggota.
Your Correction
