Correct Article 5
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup:
a. MENETAPKAN rencana strategis TI;
b. MENETAPKAN kebijakan, standar, dan prosedur terkait penyelenggaraan dan penggunaan TI yang memadai dan mengomunikasikan secara efektif, baik kepada satuan kerja penyelenggara maupun pengguna TI; dan
c. mengevaluasi tujuan strategis, mengarahkan pejabat eksekutif Bank, dan memantau seluruh kegiatan penyelenggaraan TI untuk memastikan:
1. penerapan tata kelola TI sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Bank;
2. efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TI secara keseluruhan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi Bank;
3. penerapan proses manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI dilaksanakan secara efektif;
4. tersedianya sumber daya yang memadai terkait penyelenggaraan TI untuk mendukung bisnis Bank secara efektif dan efisien; dan
5. dukungan dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penerapan tata kelola TI.
Your Correction
