Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas dari Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan tata kelola TI.
Your Correction