Correct Article 2
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menerapkan tata kelola TI yang baik dalam penyelenggaraan TI.
(2) Dalam menerapkan tata kelola TI yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank mempertimbangkan faktor paling sedikit:
a. strategi dan tujuan bisnis Bank;
b. ukuran dan kompleksitas bisnis Bank;
c. peran TI bagi Bank;
d. metode pengadaan sumber daya TI;
e. risiko dan permasalahan terkait TI;
f. praktik atau standar yang berlaku secara nasional maupun internasional; dan
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menerapkan tata kelola TI yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank melakukan kegiatan paling sedikit:
a. evaluasi atas pilihan strategi, pengarahan atas strategi penyelenggaraan TI, dan pemantauan pencapaian strategi;
b. penyelarasan, perencanaan, dan pengorganisasian seluruh unit, strategi, dan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan TI;
c. pendefinisian, akuisisi, dan implementasi atas solusi TI serta integrasinya dalam proses bisnis Bank;
d. penyediaan dukungan operasional layanan TI kepada pemangku kepentingan; dan
e. pemantauan kinerja dan kesesuaian penyelenggaraan TI dengan target kinerja intern,
pengendalian intern, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerapan tata kelola TI yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi seluruh unit dan/atau fungsi:
a. pengelola TI; dan
b. pengguna TI, pada Bank.
Your Correction
