Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank melaksanakan ketentuan terkait: a. penilaian sendiri atas tingkat maturitas keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; b. pengujian keamanan siber berdasarkan analisis kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; c. pengujian keamanan siber berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan d. penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, untuk pertama kali setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction