Correct Article 68
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
Bank yang telah menggunakan pihak penyedia jasa TI sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus menyesuaikan perjanjian yang telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
