Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang telah menggunakan pihak penyedia jasa TI sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus menyesuaikan perjanjian yang telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction