Correct Article 67
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
Bank yang telah memiliki kebijakan, standar, dan prosedur dalam penyelenggaraan TI serta pedoman manajemen risiko penyelenggaraan TI harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
