Correct Article 50
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank harus melaksanakan rencana penyediaan jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila Bank tidak melaksanakan rencana penyediaan jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan, izin Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Your Correction
