Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus melaksanakan rencana penyediaan jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila Bank tidak melaksanakan rencana penyediaan jasa TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan, izin Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Your Correction