Correct Article 34
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pihak penyedia jasa TI dalam penyelenggaraan TI Bank ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
