Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kondisi berupa: a. hasil penilaian ulang materialitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menunjukkan bahwa kinerja pihak penyedia jasa TI berpotensi tidak berjalan dengan efektif; b. memburuknya kinerja penyelenggaraan TI oleh pihak penyedia jasa TI yang berpotensi menimbulkan dan/atau mengakibatkan dampak yang signifikan pada kegiatan usaha dan/atau operasional Bank; c. pihak penyedia jasa TI menjadi insolven, dalam proses menuju likuidasi, atau dipailitkan oleh pengadilan; d. terdapat pelanggaran oleh pihak penyedia jasa TI terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai rahasia Bank dan/atau data pribadi nasabah; e. terdapat kondisi yang menyebabkan Bank tidak dapat menyediakan data yang diperlukan untuk pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau f. terdapat kondisi lain yang menyebabkan terganggunya atau terhentinya penyediaan jasa TI dari pihak penyedia jasa TI kepada Bank, Bank wajib melakukan tindakan tertentu. (2) Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit: a. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh Bank; b. MEMUTUSKAN tindak lanjut yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan termasuk penghentian penggunaan pihak penyedia jasa TI dalam hal diperlukan; dan c. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Bank menghentikan penggunaan pihak penyedia jasa TI sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, dalam hal Bank MEMUTUSKAN untuk menghentikan penggunaan pihak penyedia jasa TI. (3) Dalam hal penggunaan pihak penyedia jasa TI atau rencana penggunaan pihak penyedia jasa TI menyebabkan atau diindikasikan akan menyebabkan kesulitan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. memerintahkan Bank untuk menghentikan penggunaan pihak penyedia jasa TI sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian; atau b. melarang rencana penggunaan pihak penyedia jasa TI oleh Bank. (4) Dalam hal Bank akan menghentikan penggunaan pihak penyedia jasa TI, Bank wajib: a. menyusun rencana penghentian penggunaan pihak penyedia jasa TI; b. melakukan penilaian atas kelangsungan layanan dan data terkait dengan kegiatan yang diserahkan kepada pihak penyedia jasa TI serta pengujian atau simulasi terhadap kelangsungan kegiatan usaha dan/atau operasional Bank; dan c. memastikan penghentian penggunaan pihak penyedia jasa TI tidak menimbulkan gangguan pada kegiatan usaha dan/atau operasional Bank.
Your Correction