Correct Article 31
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan terhadap organisasi dari pihak penyedia jasa TI, Bank wajib melakukan penilaian ulang materialitas terhadap pihak penyedia jasa TI.
Your Correction
