Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank dapat menggunakan pihak penyedia jasa TI dalam penyelenggaraan TI. (2) Bank yang menggunakan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Bank yang diselenggarakan oleh pihak penyedia jasa TI. (3) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam penggunaan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. proses identifikasi kebutuhan penggunaan pihak penyedia jasa TI; b. proses pemilihan pihak penyedia jasa TI; c. tata cara melakukan hubungan kerja sama dengan pihak penyedia jasa TI; d. proses manajemen risiko penggunaan pihak penyedia jasa TI; dan e. tata cara penilaian kinerja dan kepatuhan pihak penyedia jasa TI.
Your Correction