Correct Article 28
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketahanan dan keamanan siber Bank ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
