Correct Article 26
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani ketahanan dan keamanan siber Bank.
(2) Unit atau fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen terhadap fungsi pengelolaan TI.
Your Correction
