Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani ketahanan dan keamanan siber Bank. (2) Unit atau fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen terhadap fungsi pengelolaan TI.
Your Correction