Correct Article 24
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Pengujian keamanan siber berdasarkan analisis kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a wajib dilaksanakan secara berkala.
(2) Bank wajib menyampaikan hasil pengujian keamanan siber berdasarkan analisis kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebagai bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI Bank.
Your Correction
