Correct Article 21
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menjaga ketahanan siber.
(2) Untuk menjaga ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank melakukan proses paling sedikit:
a. identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan;
b. pelindungan aset;
c. deteksi insiden siber; dan
d. penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
(3) Bank memastikan proses untuk menjaga ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan sistem informasi ketahanan siber yang memadai.
Your Correction
