Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 347, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5625) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6251); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6284); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6424); dan d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6440), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction