Correct Article 10
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Current Text
Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
Your Correction
