Correct Article 9
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Bank menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan posisi akhir bulan laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi akhir bulan April 2020,
bulan Juni 2020, bulan September 2020, bulan Desember 2020, dan bulan Maret 2021.
(2) Laporan secara luring sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan.
(3) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
