Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang melakukan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1) menyampaikan Laporan Stimulus Kredit atau Pembiayaan dan/atau Penyediaan Dana Lain yang Dinilai Berdasarkan Ketepatan Pembayaran. (2) Bank yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyampaikan Laporan Stimulus Kredit atau Pembiayaan Restrukturisasi. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction