Correct Article 7
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang telah diberikan sebelumnya.
(3) Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1); atau
b. untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset.
Your Correction
