Correct Article 6
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan:
a. diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah;
dan
b. direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Your Correction
