Correct Article 3
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Penetapan kualitas aset berupa:
a. kredit pada BUK;
b. pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau
c. penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS, bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
(2) Penetapan kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset.
(3) Plafon:
a. kredit pada BUK;
b. pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau
c. penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
Your Correction
