Correct Article 2
PERBAN Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kebijakan penetapan kualitas aset; dan
b. kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
(3) Bank dalam menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko Bank.
(4) Dalam hal Bank menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank harus memiliki pedoman untuk MENETAPKAN debitur yang terkena dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Pedoman penetapan debitur yang terkena dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); dan
b. sektor yang terkena dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Your Correction
