Correct Article 18
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
LSP yang telah mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat melanjutkan proses persetujuan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
