Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LSP yang telah mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat melanjutkan proses persetujuan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction