Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan jenjang Kualifikasi sesuai KKNI di masing-masing sektor ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction