Correct Article 16
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan.
Your Correction
