Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan.
Your Correction