Correct Article 15
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan LSP terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan BNSP.
Your Correction
