Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan LSP terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan BNSP.
Your Correction