Correct Article 13
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terbukti melakukan pelanggaran:
a. tidak menyelenggarakan kegiatan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a;
b. tidak menyampaikan pengkinian data sertifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
c. tidak melakukan penyesuaian Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c;
d. tidak melakukan pengkinian kelembagaan terkait lisensi LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d;
e. tidak menerbitkan sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan sesuai hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e;
f. tidak mencabut sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f; atau
g. tidak menyampaikan data lain terkait dengan perkembangan pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
