Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b disampaikan secara berkala setiap semester paling lambat tanggal 31 Januari dan 31 Juli setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik. (2) Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual. (3) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data lain yang terkait dengan perkembangan pelaksanaan sertifikasi. (4) Data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan LSP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima surat permintaan data dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila batas akhir penyampaian pengkinian data dan data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) jatuh pada hari libur, penyampaian pengkinian data dan data lain disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Your Correction