Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh tanda terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LSP mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengajuan permohonan pendaftaran LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen: a. bukti lisensi yang dikeluarkan oleh BNSP yang masih berlaku; b. bukti pendirian LSP oleh: 1. asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor jasa keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; 2. regulator; atau 3. lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah; c. fotokopi anggaran dasar LSP; d. struktur dan profil organisasi LSP; dan e. Skema Sertifikasi atau perubahan Skema Sertifikasi yang telah divalidasi oleh BNSP.
Your Correction