Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat rekomendasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan memiliki masa berlaku: a. 1 (satu) tahun sejak ditetapkan rekomendasi untuk pendirian LSP; atau b. 6 (enam) bulan sejak ditetapkan rekomendasi untuk perubahan Skema Sertifikasi. (2) LSP yang tidak melakukan permohonan pendirian LSP atau persetujuan perubahan Skema Sertifikasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNSP, surat rekomendasi yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Your Correction