Correct Article 7
PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Surat rekomendasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan memiliki masa berlaku:
a. 1 (satu) tahun sejak ditetapkan rekomendasi untuk pendirian LSP; atau
b. 6 (enam) bulan sejak ditetapkan rekomendasi untuk perubahan Skema Sertifikasi.
(2) LSP yang tidak melakukan permohonan pendirian LSP atau persetujuan perubahan Skema Sertifikasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNSP, surat rekomendasi yang telah diberikan
oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Your Correction
