Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat rekomendasi atas pengajuan permohonan surat rekomendasi LSP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan surat rekomendasi dan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diterima secara lengkap. (2) Dalam hal dokumen permohonan surat rekomendasi belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), LSP menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dimaksud paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterima surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) LSP yang tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap telah membatalkan pengajuan permohonan surat rekomendasi. (4) Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan kembali permohonan surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, LSP harus mengajukan kembali permohonan surat rekomendasi disertai persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction