Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 tentang PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, harus melampirkan dokumen: a. surat keterangan pemenuhan proses apresiasi oleh BNSP; b. bukti pendirian LSP oleh: 1. asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor jasa keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; 2. regulator; atau 3. lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah; c. fotokopi anggaran dasar LSP; d. struktur dan profil organisasi LSP; dan e. Skema Sertifikasi. (2) Pengajuan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, harus melampirkan dokumen: a. bukti pendirian LSP oleh: 1. asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi di sektor jasa keuangan yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; 2. regulator; atau 3. lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah; b. fotokopi anggaran dasar LSP; c. struktur dan profil organisasi LSP; dan d. perubahan Skema Sertifikasi.
Your Correction